top of page
Anchor 1

Cara Transaksi

Calon Nasabah yang sudah memenuhi persyaratan menjadi Nasabah PT CCAM Berjangka Indonesia dapat melakukan transaksi. Nasabah yang melakukan transaksi Beli/Jual. Dalam hal amanat transaksi disampaikan melalui telepon maka Divisi Dealing wajib merekam pembicaraan tersebut dan dicatat semua amanat transaksi yang disampaikan tersebut dalam Slip/Tiket Transaksi Nasabah dan wajib dikonfirmasi kembali kepada Nasabah dalam hal menghindari kesalahan dalam pencatatan. selanjutnya amanat transaksi yang ditempatkan oleh Nasabah tersebut ditimestamp oleh Divisi Dealing.

Pedagang Sistem Perdagangan Alternatif (SPA) menerima transaksi Beli/Jual atas nama Pialang PT CCAM Berjangka Indonesia, yang sebelumnya dilakukan oleh Nasabah PT CCAM Berjangka Indonesia. Nasabah dapat juga memeriksa transaksi yang telah di lakukannya pada SITNA’s

Divisi Settlement yang telah menerima Tiket Transaksi Elektronik dari Pedagang SPA menyampaikan Temporary Statement jika dibutuhkan olah Nasabah, Pada akhir waktu masa perdagangan Divisi Settlement membuat laporan End of Day Final Statement. Selanjutnya statement tersebut dibuat rangkap dua,  masing-masing untuk dikirim kepada Nasabah dan Direksi Compliance. Direksi Compliance yang menerima laporan End of Day Final Statement melakukan pemeriksaan dan pengarsipan.

bottom of page