
Call Margin
Dealing dan Settlement melakukan pengawasaan mengenai kecukupan Dana Nasabah dan Posisi Terbuka Nasabah. Apabila Posisi Terbuka Nasabah berpotensi memperoleh keuntungan (artinya jika memiliki Posisi Terbuka Beli dimana harga bergerak naik atau mempunyai Posisi Terbuka Jual dimana harga bergerak turun), maka Dana Nasabah yang tersimpan dalam Rekening Terpisah di Pialang Berjangka akan bertambah.
Sebaliknya jika Posisi Terbuka Nasabah berpotensi mengalami kerugian (artinya jika memiliki Posisi Terbuka Beli dimana harga bergerak harga bergerak turun atau mempunyai Posisi Terbuka Jual dimana harga bergerak naik), maka Dana Nasabah yang tersimpan dalam Rekening Terpisah di Pialang Berjangka akan berkurang.
Harga yang berlawanan dengan Posisi Terbuka Nasabah hal tersebut menghasilkan kerugian dan mengakibatkan perubahan Kecukupan Dana Nasabah (Initial Margin) dalam Rekening Terpisah di Pialang Berjangka.
Dealing memonitor pergerakan harga dan posisi nasabah, bila batas kerugian Nasabah mencapai 40% dari Initial Margin maka Settlement akan melakukan pemberitahuan Call Margin kepada Nasabah, penyampaian Call Margin berisi sejumlah dana yang harus didepositokan dengan jangka waktu pemenuhan dana tersebut selambat-lambatnya sebelum dimulai hari perdagangan berikutnya.
Opsi A :
Nasabah mendepositokan sejumlah dana secara tunai (Variation Margin) untuk maintenance Margin ke Rekening Terpisah PT CCAM Berjangka. Selanjutnya bukti setor Variation Margin dikirim kepada Acconting untuk konfirmasi Pemenuhan Dana Nasabah.
Setelah bukti setor diperiksa dan dana telah masuk ke dalam Segregated Account PT CCAM Berjangka Indnesia, Accounting menyampaikan bukti setor tersebut kepada Compliance dan Settlement untuk diperiksa. Settlement akan menambahkan balance melalui sistem Back Office.
Settlement menyampaikan perhitungan laba/rugi serta perubahan Margin Nasabah dalam End of Day Final Statement, statement tersebut dibuat rangkap dua, masing-masing untuk dikirim kepada Nasabah dan Compliance. Compliance yang menerima laporan End of Day Final Statement segera melakukan pemeriksaan dan diarsip.
Nasabah yang ingin melakukan withdrawal dapat menghubungi Dealing atau Settlement yang kemudian menghubungi Accounting yang selanjutnya mentransfer ke Rekening Nasabah oleh Accounting.
Opsi B :
Apabila Variation Margin tidak dibayar lunas oleh Nasabah dalam waktu yang ditentukan maka Accounting segera memberitahukan Settlement dan Dealing.
Pada saat harga bergerak semakin berlawanan dengan Posisi Terbuka Nasabah dan berpotenisial menimbulkan kerugian, mengakibatkan Dana tidak mencukupi atau di bawah Maintenance Margin maka Dealing berhak menolak melakukan Amanat Transaksi dari Nasabah dan menutup Posisi Terbuka Nasabah.
Setelah menutup Posisi Terbuka Nasabah maka Settlement membuat perhitungan Sisa Dana Nasabah yang kemudian dicantumkan dalam End of Day Final Statement, dikirim kepada Nasabah dan Compliance untuk diperiksa dan diarsip.